Polisi Akhirnya Hentikan Proses Hukum Pelaku Pelecehan Seksual di Musala Al-Amin Jatinegara

Sabtu 26 Jun 2021, 19:44 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual di Mushola Al-Amin, Jakarta Timur (Foto: @warung_jurnalis/Instagram)

Pelaku Pelecehan Seksual di Mushola Al-Amin, Jakarta Timur (Foto: @warung_jurnalis/Instagram)

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Polisi akhirnya menghentikan proses hukum pelaku pelecehan seksual yang beraksi di Musala Al-Amin, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, pada Jumat (04/06/2021) lalu.

Upaya itu dilakukan lantaran dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, Iptu Bambang mengatakan, pihaknya akhirnya menghentikan proses hukum terhadap Ardi Marzuki, 41, pelaku pelecehan seksual.

Pasalnya, pria yang menempelkan kemaluannya kepada jemaah yang sedang solat dinyatakan mengidap gangguan jiwa. "H

Dari hasil pemeriksaan tim dokter psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati tersangka mengalami gangguan jiwa berat," katanya, Sabtu (26/6).

Dikatakan Bambang, dihentikannya proses hukum perkara pelecehan seksual yang dilakukan pelaku, sesuai ketentuan pasal 44 KUHP.

Dalam pasal tersebut mengatur kasus tindak pidana dilakukan pengidap gangguan jiwa sesuai dengan pemeriksaan jiwa dari tim dokter.

"Sehingga yang bersangkutan akan kami rujuk ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan, dan untuk proses perkaranya dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang jemaah perempuan di Mushola Al-Amin, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, jadi korban pelecehan seksual seorang pria, Jumat (4/6).

Korban yang tengah menunaikan solat Ashar itu ditempelkan kemaluan oleh pelaku. 

Pengurus Muhsola Al-Amin, Parman, 52, mengatakan, aksi pelecehan seksual itu terjadi saat korban tengah menunaikan solat Ashar.

Berita Terkait
News Update