CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Tingginya angka kasus Covid-19 membuat pemerintah provinsi (Pemprov) DKI bergerak cepat untuk mencegah penyebaran meluas.
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur kembali memberlakukan larangan ziarah bagi masyarakat guna mencegar meluasnya penyebaran Covid-19.
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan, pihaknya juga menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan melarang masyarakat ziarah.
Larangan itu dilalukan hingga 5 Juli 2021 sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Sesuai dengan arahan Kadis sebagai turunan SK Gubernur maka aktifitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan," katanya, Sabtu (26/06/2021).
Dikatakan Christian, selama waktu rentan tersebut aktivitas di 34 Taman TPU yang tersebar di 10 Kecamatan Jakarta Timur hanya melayani pemakaman dan perawatan makam.
Pihaknya melarang ziarah karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berisiko memicu penularan Covid-19 meluas.
"Tapi kondisi di lapangan terkadang ada saja ahli waris yang memaksa dengan dalih sudah datang jauh-jauh. Kita terkadang mengizinkan juga dengan membatasi, baik waktu ataupun jumlah peziarahnya. Kasuistis," ujarnya.
Nantinya, kata Christian, petugas pengamanan dalam (Pamdal) TPU dan anggota Satgas PP, TNI-Polri dari Satgas Covid-19 di masing-masing Kecamatan TPU berada akan melarang peziarah yang datang.
Dan pemberlakuan larangan ziarah dapat melebihi 5 Juli 2021 bila Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Mikro dan lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 berlanjut.
"Semua melihat kondisi yang berkembang, kalau memang PPKM diperpanjang, ya larangan juga akan diperpanjang," tukasnya. (*)