ADVERTISEMENT

Terkait Kebocoran 279 Juta Data Peserta, Bareskrim Polri Geledah Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat

Jumat, 25 Juni 2021 17:30 WIB

Share
Kantor Pusat BPJS Kesehatan.(dok)
Kantor Pusat BPJS Kesehatan.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskirm Polri melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2021).

Penggeledahan terkait  kasus dugaan kebocoran data nasabah sebanyak 279 juta.

Menurut Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pihaknya melakukan penggeledahan terkait perkembangan penyidikan dugaan kebocoran data peserta BPJS Kesehatan.

"Perkembangan penyidikan dugaan kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, telah dilakukan penggeledahan pada tanggal 8, 9 dan 10 Juni 2021, di Kantor  BPJS  Kesehatan terhadap server BPJS Kesehatan, di Jakarta Pusat," ucap Kombes Ramadhan.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari satu saksi pelapor, lima pihak orang pihak BPJS, tiga orang dari Badan Siber Sandi Negera (BSSN), dan lima vendor.

"Kemudian, telah dikirimkan via pos Permohonan Penerbitan Izin Khusus Sita Geledah ke PN Surabaya, terkait dengan lokasi server DRC BPJS Kesehatan, di Kantor PT SIGMA, di Surabaya," katanya.

Ia juga menambahkan sudah melakukan penyidikan online terkait wallet address koin digital atau crypto currency yang diduga milik pelaku. Kemudian, ditemukan profil yang diduga sebagai pelaku dari raid forum.

"Telah diterima data atau informasi dari PT S berupa laporan hasil pentest. Kemudian, telah dilakukan penyitaan dan saat ini masih dilakukan analisa dan pemeriksaan forensik terhadap dua laptop yang digunakan. Pada tanggal 10 Juni 2021, Tim Forensik Siber Bareskrim juga sudah melihat secara langsung database BPJS Kesehatan," katanya. (adji)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT