Perhatian! ASN Dilarang Pergi ke Luar Derah selama Libur Nasional 2021

Jumat 25 Jun 2021, 21:17 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. (foto: ist)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. (foto: ist)

PPK pada kementerian/lembaga/daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018.

Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. “Paling lambat  tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” Tjahjo menandaskan. (johara)

Berita Terkait

News Update