JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berbagai macam upaya kini tengah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meredam naiknya angka kasus Covid-19, salah satunya dengan menerapkan aturan baru diperkantoran.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf No. 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro pada sektor usaha pariwisata.
“Kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama, sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kewaspadaan dari potensi risiko penyebaran COVID-19,” tulis akun Instagram @DKIJakarta, Jumat (25/6/2021).
Berikut aturan baru terkait penerapan dari sistem perkantoran di DKI Jakarta dan juga sanksi yang bisa dikenakan.
Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, BUMD/BUMN:
- Kapasitas maksimal 25 persen dalam waktu bersamaan
- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat
Perkantoran Sektor Esensial dan Jasa Konstruksi:
- Beroperasi 100 persen
- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat
- Pengaturan jam operasional dan kapasitas jumlah orang.
- Testing Covid-19 berkala. Seluruh pekerja tuntas divaksinasi.
Sanksi Pelanggaran:
1. Sanksi administratif kepada pelaku usaha dengan tahapan:
- Teguran tertulis
- Penghentian kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel.
- Denda maksimal Rp50.000.000.
2. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin. (cr03)