Lebih dari 38 Ribu Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro Fiktif, DPR Usulkan Evaluasi

Jumat 25 Jun 2021, 19:59 WIB
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. (ist)

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) banyak salah sasaran, sehingga sangat perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada ketidaksesuaian penyaluran sebesar Rp1,18 triliun. Bahkan, Rp91,8 miliar dari bantuan itu diberikan kepada 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal.

Hergun, sapaan akrabnya, mengatakan program ini bertujuan memberdayakan para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

"Sangat keterlaluan bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal masih mendapatkan BPUM. Padahal masih banyak pelaku usaha mikro yang masih eksis, tetapi belum mendapatkan BLT UMKM tersebut," kata politisi Gerindra ini, Jumat (25/6/2021).

Mengutip temuan BPK, legislator dapil Jabar IV itu mengatakan, penyaluran yang tidak tepat itu bukan hanya pada data orang yang sudah meninggal, tapi juga ada 414.613 penerima yang tak sesuai kriteria, SK, dan mengalami duplikasi.

Bila dirinci, Rp673,9 miliar disalurkan kepada 280,8 ribu penerima dengan NIK tidak padan. Kemudian sebanyak Rp101,9 miliar diberikan kepada 42,2 ribu penerima berstatus ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD.

Data tersebut menyebut, sebanyak Rp49,01 miliar diberikan kepada 20,4 ribu penerima dengan NIK anomali. BPUM sebesar Rp46,4 miliar juga diberikan kepada 19,4 ribu penerima yang bukan usaha mikro.

Lalu, Rp28,4 miliar bantuan tersebut diberikan kepada 11,8 ribu penerima yang sedang mengambil kredit perbankan lainnya. Ada pula 1,4 ribu penerima yang menerima BPUM lebih dari sekali dengan nilai Rp3,34 miliar.

Gergun menyebut, sebanyak 22 penerima BPUM sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran SK. Sebanyak delapan penerima BPUM dengan nilai Rp19,2 juta telah pindah ke luar negeri. Sementara, ada satu duplikasi penyaluran dana BPUM kepada seorang penerima dengan nilai Rp2,4 juta.

"Instansi terkait harus segera merespon temuan BPK tersebut. Ketidaktepatan penyaluran sebesar Rp1,18 triliun merupakan angka yang sangat besar. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran BPUM mulai dari pengusul, Kemenkop UKM, dan perbankan penyalur perlu diaudit," seru Hergun. (rizal)

Berita Terkait
News Update