ADVERTISEMENT

Kota Tangerang Jadi Zona Merah, Wali Kota Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah

Jumat, 25 Juni 2021 18:19 WIB

Share
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (iqbal)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kota Tangerang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid 19, Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat dapat melangsungkan ibadah di rumah.

Diketahui saat ini peningkatan kasus Covid 19 cukup signifikan. Dengan demikian ada beberapa aturan yang memang dibuat untuk mencegah penyebaran semakin luas.

Aturan dan kebijakan yang ditempuh oleh kepala daerah, salah satunya Kota Tangerang yang menurut data Pemprov Banten per tanggal 24 Juni 2021 berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat.

"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," ujar Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/06/2021).

Dengan status zona merah, lanjut Arief, kegiatan-kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.

"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro," jelasnya.

Menurut Arief, setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak masyarakat dapat mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur. Masyarakat diimbau beribadah di rumah saja.

"Salah satu poinnya, Salat Jumat boleh diganti dengan Salat Zuhur. Masyarakat kita diimbau untuk beribadah di rumah masing - masing," tambah Wali Kota.

Untuk diketahui, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT