DKI Larang Masjid yang Berada di Zona Merah Covid-19 Gelar Sholat Jumat

Jumat 25 Jun 2021, 08:48 WIB
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria. (deny)

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahamd Riza Patria mengimbau seluruh masjid yang ada di zona merah Covid-19 di wilayah Jakarta tidak menggelar sholat Jum’at.

Sebagai penggantinya, warga dapat melaksanakan sholat rawatib di rumah masing-masing.

“Kami Provinsi DKI Jakarta melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah,” terangnya, Kamis (24/6/2021) malam.

Menurut Riza, hampir seluruh RW yang ada di Jakarta saat ini masuk dalam zona merah Covid-19 mengingat lonjakan kasus aktif virus terus terjadi , sehingga tidak ada lagi oranye maupun hijau dalam statusnya.

“Untuk yang tidak zona merah ya diperbolehkan (sholat Jum”at), tapi hampir semua di Jakarta ini sudah zona merah,” ungkap politisi senior asal Gerindra ini.

Ia menambahkan, meski pelaksaan sholat Jum’at dilarang, namun dirinya memastikan kumandang adzan tetap ada dan diperbolehkan sebagai pengingat telah masuknya waktu sholat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat sebanyak 2.116 RW yang berstatus zona merah Covid-19 di wilayah Jakarta.

Angka tersebut, meningkat tajam dibangding dengan sebelumnya.

Sementara itu, kasus aktif Covid-19 di Jakarta hampir setiap harinya pecah telur .

Pada Kamis, (24/6/2021) tercatat sebanyak 7.505 kasus baru ditemukan melalui dari hasil PCR .

Dan dari total kasus tersbut, disebutkan sebanyak 15 % nya merupakan pasien anak dengan usia di bawah 18 tahun. (deny)

Berita Terkait
News Update