TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang Selatan meminta pengurus masjid di Kota Tangerang Selatan untuk tidak menggelar shalat Idul Adha.
Hal itu lantaran jumlah kasus Covid-19 di wilayah Tangsel masih meningkat. Demikian itu diungkapkan oleh Ketua DMI Heli Slamet.
Heli menuturkan, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2021, jika Tangsel masih zona merah atau oranye salat Idul Adha ditiadakan.
"Kalau Tangsel masih zona merah atau oranye, kemungkinan untuk salat Idul Adha ditiadakan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).
Slamet menerangkan, dalam SE tersebut pasal D 2 mengatur pelaksanaan salat Idul Adha di zona merah dan oranye Covid-19 ditiadakan.
Sementara untuk di zona hijau Covid-19 diperbolehkan.
"Jadi kemungkinan Tangsel itu salat Idul Adha di rumah saja," ungkapnya.
Di sisi lain, Slamet menyampaikan, pelaksanaan qurban juga disarankan untuk melakulan pemotongan hewan qurban di rumah pemotongan hewan (RPH).
Jika tetap dilaksanakan di area masjid maka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Idul qurban itu direkomendasikan pemotongannya di RPH. Kemudian kalau kapasitasnya tidak memungkinkan itu di sekitar masjid dengan protokol kesehatan ketat," paparnya.
Dia meminta, panitia qurban dapat meminimalisir kerumunan. Mulai dari mengurangi jumlah panitia hingga meminta warga agar tak menonton pemotongan hewan qurban.