JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta masih terus meningkat dari hari ke hari. Hal tersebut memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengambil langkah cepat.
Kebijakan baru pun mengenai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diterapkan.
Selama masa PPKM Mikro, akan ada 12 tempat usaha dilarang beroperasi dan hanya 4 yang boleh dibuka.
Aturan tersebut sudah terdapat Dalam keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Kebijakan yang sudah disahkan sejak 22 Juni 2021 dan akan diterpkan hingga 5 Juli 2021 mendatang itu dilakukan demi dapat mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 yang saat ini masih terus meningkat drastis.
Dikutip Tim Poskota.co.id dari akun Instagram @satpolpp.dki pada Jumat (25/6/2021), berikut 4 tempat usaha atau aktivitas yang masih boleh dilakukan di DKI Jakarta:
Jasa Akomodasi
- Prokes lebih ketat
- Jam operasional 24 jam
- Operasional fasilitas penunjang jasa akomodasi harus ditutup, seperti fasilitas spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dll wajib mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis.
Kafe atau Restoran
- Dine in (makan ditemppat) maksimal pukul 20.00 WIB
- Take away atau delivery boleh dibuka sampai 24 jam
- Live music tidak diperbolehkan
- Bar penjual minuman beralkohol wajib tutup
- Penjual shisha dilarang buka
Upacara Pernikahan
- Prokes lebih ketat
- Jam operasional dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB
Resepsi Pernikahan
- Prokes Lebih Ketat
- Jam Operasional Pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB
- Dilarang menyajikan makanan di tempat
Selain itu, ada 12 tempat usaha sektor pariwisata yang kembali dilarang beroperasi selama masa perpanjangan PPKM Mikro, diantaranya:
- Salon atau Babershop
- Golf atau Driving Range
- Meeting atau Seminar atau Workshop di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Kawasan Pariwisata atau Taman Rekreasi (Ancol, TMII, dll)
- Museum dan Galeri
- Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai).
- Pusat Kesegaran Jasmani atau Gym atau Fitness Center
- Pemutaran Film atau Bioskop
- Bowling, Billiard dan Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Gelanggang renang dan kolam renang
- Arena Permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan. (cr03)