JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengaku penerapan tarif parkir tertinggi hingga Rp60 ribu per jam untuk mobil sudah mulai diuji coba di tiga lokasi yang ada di Jakarta.
Tiga lokasi yang sudah diuji coba yang pertama ada lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, setelah itu ada pelataran parkir Blok M Square, dan terakhir ada pelataran parkir Samsat Barat.
Namun nantinya akan ada 6 lokasi dari wilayah lainnya yang juga akan diberlakukan tarif parkir tertinggi untuk mobil.
"Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas Jalan Mangga Besar, ruas Jalan Denpasar Raya, ruas Jalan Boulevard Raya," ujar Dhani seperti dikutip Tim Poskota.co.id dalam focus group discussion (FGD) pada Selasa (22/6/2021).
Nantinya tarif parkir tertinggi hanya akan berlaku bagi transportasi yang bersinggungan langsung dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter.
Empat lokasi yang dimaksud ada di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda.
"Jalan Gajah Mada di sisi kiri dan kanannya banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, itu juga akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini," pungkasnya. (cr03)