Anji Jalani Rehabilitasi Di RSKO, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Jumat 25 Jun 2021, 16:46 WIB
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. (cr01).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. (cr01).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Erdian Aji Prihartanto jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Meski begitu, namun polisi pastikan proses hukum kepada Anji tetap berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).

"Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya kepada awak media.

Ronaldo menyebut, proses hukum terhadap Anji tetap berjalan sesuai dengan yang telah dilakukan penyidikan sedari awal yakni menggunakan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1.

"Jadi proses hukum tetap berjalan silahkan rekan-rekan memantau perkembangannya. Kasus ini bukan dengan rehabilitasi kemudian permasalahannya sudah selesai dan ditutup," ungkapnya.

Adapun, berdasarkan hasil rekomendasi tim assesment Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI, Anji direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.

Ronaldo menyebut, Anji dilakukan proses rehabilitasi yakni berupa rawat inap yang dilakukan selama tiga bulan di RSKO.

"Hari ini yang lakukan adalah melanjutkan proses hukum sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh BNNP yaitu membawa tersangka AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan sesuai dengan rekomendasi," ungkapnya.

Sebelumnya, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji jalani proses assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Kepada awak media, Anji mengaku saat ini dalam keadaan sehat. Ia pun meminta doa kepada masyarakat terkait persoalan yang sedang dihadapi olehnya.

"Mohon doanya supaya prosesnya berjalan dengan lancar," kata Anji kepada awak media, Kamis (17/6/2021). (cr01).

Berita Terkait

News Update