Anji eks Drive Jalani Proses Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan, Proses Hukum Tetap Lanjut

Jumat 25 Jun 2021, 13:55 WIB
Anji dan Buku Hikayat Pohon Ganja. (ist)

Anji dan Buku Hikayat Pohon Ganja. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anji eks Drive akhirnya jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), hari ini Jumat (25/6/2021).

Dengan begitu permohonan Anji eks Drive untuk rehabilitasi usai terjerat kasus ganja dikabulkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar yang didampingi Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari.

"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan yakni melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta. Yaitu, membawa EAP alias Anji ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana. Berupa rawat inap selama tiga bulan," ujarnya, Jumat (25/6/2021).

Walaupun sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo memastikan proses hukum terhadap Anji tetap berjalan.

Sebelumnya Anji terjerat kasus narkoba, ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Barat, nmaun saat ditangkap Anji dianggap bersikap kooperatif.

Saat ditangkap, Anji mengaku kepada polisi menyimpan ganja di kediamannya yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, aparat juga turut menyita sebuah buku tentang ganja berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’ saat penggeledahan tersebut.

“Ada sebuah buku (berjudul) Hikayat Pohon Ganja, ini yang bisa kita amankan di tempat kedua,” tegasnya, Rabu (16/6/2021).

Menurut keterangan Kombes Ady, Anji menggunakan buku tersebut sebagai sumber edukasi.

Ady mengatakan bahwa Anji juga mempelajari hal-hal tentang ganja baik di Indonesia maupun di luar negeri. (cr09)

Berita Terkait
News Update