JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peningkatan angka kasus Covid-19 terus melonjak tinggi, bahkan berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta merupakan yang tertinggi selama sepekan.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari.
Dalam keputusan yang tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 menyebut, sejumlah pengetatan tempat-tempat usaha hingga tempat ibadah akan diberlakukan selama perpanjangan PPKM mikro di DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait perpanjangan PPKM mikro tersebut, bahwa kebijakan tersebut harus kembali diberlakukan lantaran sejumlah wilayah Jakarta masuk dalam zona merah Covid-19.
"Untuk itu lah kami menerapkan PPKM Mikro mengikuti kebijakan Satgas pemerintah pusat , sebagaimana yang juga diumumkan pak Menko Erlangga Hartanto," terangnya di Balaikota, Rabu (23/7/2021) malam.
Melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sambungnya, pihak Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembatasan kapasitas operasional.
"Umpamanya yang sebelumnya bekerja di kantor 50 persen, sekarang dibatasi hanya 25 persen. Terkecuali 11 bidang essential seperti logistik, keuangan, energi dan lain sebagainya sebagaimana yang telah diatur," ungkapnya.
Riza menyebut bahwa status zona merah Covid-19 di wilayah DKI Jakarta berdasarkan kasus aktif dan positif rate yang tinggi. Sehingga tidak bisa disamakan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pada PPKM mikro kali ini Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pengetatan dengan membatasi kapasitas pengunjung. Bahwa untuk tempat usaha wisata seperti Bioskop dan rekreasi, ditutup sementara. (deny)