Terseret Kasus RS UMMI Bogor, Menantu Habib Rizieq Ikut Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis 24 Jun 2021, 14:47 WIB
Sidang Vonis Habib Rizieq (Foto: YouTube)

Sidang Vonis Habib Rizieq (Foto: YouTube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas divonis satu tahun penjara dalam perkara hasil swab Covid-19 Rumah Sakit Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Menantu Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah usai dianggap lakukan penyebaran kebohongan.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim, Kamis (24/6/2021).

Habib Hanif telah terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU no 8 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab juga divonis 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong terkait tes swab.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (cr09)

Berita Terkait
News Update