Ngopi Bareng Lebih Dibatasi

Kamis 24 Jun 2021, 06:30 WIB
Karikatur Sental-Sentil: Ngopi Bareng Lebih Dibatasi. (kartunis: poskota/ucha)

Karikatur Sental-Sentil: Ngopi Bareng Lebih Dibatasi. (kartunis: poskota/ucha)

SEPERTI telah diprediksi, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang hingga awal Juli 2021. Bahkan, selama perpanjangan dari  22 Juni-5 Juli nanti, aturan lebih diperketat menyusul lonjakan kasus positif dalam beberapa pekan terakhir.

Kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya mempercepat pengendalian Covid, sesegera mungkin dapat menurunkan angka penyebaran, mengurangi jumlah warga yang tertular, setidaknya tidak terus bertambah.

Seperti diketahui lonjakan kasus positif terjadi sejak awal pekan kedua Juni, hingga kini mencapai angka di atas 14.000 kasus sehingga secara nasional menembus 2 juta kasus. Sedangkan kasus aktif, jumlah pasien yang dalam perawatan lebih dari 150 ribu orang, angka kematian di atas 5.500 orang. Angka kesembuhan cenderung meningkat, tetapi masih di bawah angka penambahan kasus positif.

Jika jarak angka jumlah pasien sembuh dengan yang baru terpapar kian melebar, berdampak pada meningkatnya kebutuhan tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19. Sementara kita tahu, tidak semua daerah kabupaten/ kota di Indonesia siap menambah tempat tidur atau pun ruang isolasi dalam waktu mendesak. Belum lagi kian menipisnya anggaran untuk penanganan pandemi yang dialami sejumlah pemda.

Kian memperketat aturan PPKM mikro melalui pembatasan- pembatasan kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum, merupakan langkah tepat. Sebab, aktivitas yang menimbulkan kerumunan masih dominan menjadi penyebab terjadinya penularan. Tak sedikit klaster penularan dari perkantoran, tempat ibadah, tempat hajatan, dan tempat-tempat umum lainnya yang banyak pengunjung.

Aktivitas di tempat-tempat inilah yang kian diperketat, tentu disesuaikan dengan kondisi daerahnya.

Kegiatan perkantoran (pemerintah dan swasta) di zona merah, 25 working from office (kerja dari kantor), kemudian 75 persen working from home (bekerja dari rumah).

Begitu juga kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Jadi, kalau kafe dengan kapasitas ruang 40 orang, hanya boleh menerima tamu sebanyak 10 orang. Lebih dari itu kena sanksi.

Hal yang sama berlaku untuk kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan.

Dengan ketentuan ini, diharapkan masyarakat lebih menunda diri untuk ngopi bareng, makan bersama baik di kafe, mal maupun warung kaki lima.

Sebaiknya tunda dulu mengajak istri, anak, orang-orang yang dicintai, pacar dan kekasih untuk nongkrong di tempat-tempat umum, apalagi pada lokasi yang dikunjungi banyak orang.

Sementara waktu tetap di rumah, kalau tidak perlu banget, dengan tetap menjaga kesehatan dan kian ketat mematuhi protokol kesehatan. Ingat! di luar sana virus corona bagaikan sedang bergerilya mencari mangsa. (jokles)

Berita Terkait

Hindari Aktivitas Bersama

Jumat 25 Jun 2021, 06:30 WIB
undefined

Menyelamatkan Nyawa Manusia

Senin 28 Jun 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update