Terkait pelaksanaan Iduladha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19. Selain itu, dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14 tahun.
"Kita ketahui bahwa Salat Iduladha adalah sunnah muakkadah yang menjadi syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka.”
Sebaliknya, ujar dia, untuk di zona hijau atau kuning, Salat Iduladha diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.
Dia menambahkan, untuk sholat Jumat yang sifatnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan sholat Jumat di kawasan zona merah, maka untuk sholat Idul adha yang sifatnya sunnah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah. (johara)