JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan bagi masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 untuk melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H (Ied) di rumah masing-masing.
"Jadi pelaksanaan Salat Iduladha, sebaiknya disesuikan dengan kondisi wilayah masing-masing," terang Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan dalam Konferensi Pers virtual MUI dan Satgas Penanganan Covid-19 bertemakan ‘Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19’, Rabu sore (23/6/2021).
Menurutnya, menegakkan shalat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib.
"Namun shalat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan dimanapun. Untuk Shalat Idul Adha hukumnya sunnah, jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib,” ujar Amirsyah.
MUI, kata dia, terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan.
Dia juga menghimbau seluruh jamaah untuk disiplin dalam menerapkan prokes yang berlaku dimanapun dan kapanpun agar tercipta kekompakkan dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman bagi semua pihak.
"Ada banyak hal yang perlu dipertegas, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, harus menghentikan atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan,” tegasnya.
“Perhelatan salat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, prokes harus tetap dijalankan dengan ketat,” sambungnya.
Amirsyah Tambunan menambahkan, salat di rumah saja untuk zona merah adalah ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19. Dirinya sudah mengajak Dewan Masjid untuk ikut serta menyuarakan Salat Iduladha di rumah untuk kawasan zona merah.
“Kami mengajak semua pihak utamanya pengurus masjid seperti DKM pada tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, mana yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan tidak diperkenankan melaksanakan Salat Iduladha di Masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah. Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19.