Massa Simpatisan Habib Rizieq Diamankan ke Mapolres Jelang Sidang Kasus Tes Swab, Ini Penjelasan Polisi

Kamis 24 Jun 2021, 11:05 WIB
Polisi melakukan sweeping jelang sidang vonis Habib Rizieq di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: poskota/mochamad ifand)

Polisi melakukan sweeping jelang sidang vonis Habib Rizieq di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: poskota/mochamad ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap pendukung Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab alias HRS yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6/2021).

Satu per satu para pendukung terdiri dari pria dan wanita diamankan petugas ke mobil polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelum diamankan petugas, sejumlah simpatisan perempuan sempat protes menolak tindakan polisi dengan duduk di jalanan. Namun beberapa Polwan turun tangan menertibkan mereka dan selanjutnya menggiring mereka ke truk yang sudah disiapkan.

Saat sudah di dalam mobil, para simpatisan yang hendak dibawa meninggalkan PN Jaktim sempat melantunkan selawat. 

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan puluhan simpatisan Habib Rizieq itu dibawa ke Mapolres Jakarta Timur dan nantinya akan menjalani pemeriksaan.

"Pokoknya diangkut ke Mako (Mapolres), diamankan dulu agar tak membuat kerumunan," katanya kepada Poskota.co.id, Kamis (24/6/2021).

Adapun keadatangan pendukung Habib Rizieq Shihab untuk memberikan dukungan kepada eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Jaktim, hari ini.

Habib Rizieq kembali menjalani sidang dengan agenda vonis terkait kasus dugaan penyebaran kabar bohong tes swab virus corona atau Covid-19 di rumah sakit UMMI Bogor. Sidang digelar di PN Jaktim.

Selain pembacaan vonis kepada Habib Rizieq, putusan juga akan dibacakan untuk menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat.

Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, atas perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pernyataan Habib Rizieq sehat merupakan pemberitahuan kabar bohong karena hasil tes swab PCR terkonfirmasi positf Covid-19.

Berita Terkait

News Update