Kasus RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis 24 Jun 2021, 12:26 WIB
Sidang Vonis Habib Rizieq (Foto: YouTube)

Sidang Vonis Habib Rizieq (Foto: YouTube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong terkait tes swab.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah scan disk warna merah hitam yang berisikan foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi kota Bogor pada tanggal 20 November 2020. 

Di sisi lain, saat persidangan vonis Habib Rizieq, Polres Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap pendukung Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab alias HRS yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6/2021).

Satu per satu para pendukung terdiri dari pria dan wanita diamankan petugas ke mobil polisi untuk menjalani pemeriksaan. (cr09)

Berita Terkait
News Update