Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Kamis 24 Jun 2021, 12:42 WIB
Habib Rizieq shihab saat sidang virtual. (foto: dok)

Habib Rizieq shihab saat sidang virtual. (foto: dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab alias HRS dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di rumah sakit UMMI, Bogor.

Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Khadwanto menegaskan, Habib Rizieq dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hal itu lantaran pernyataan Habib Rizieq yang menyebut dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI, Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim Khadwanto, dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis 6 tahun penjara. Namun putusan yang memberatkan adalah Habib Rizieq dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.

"Untuk hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Jaktim, Kamis (3/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. Rizieq disebut telah melakukan tindak pidana penyampaian kabar bohong saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU. (ifand)

Berita Terkait
News Update