JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendiri sekaligus pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tak terima atas vonis 4 tahun penjara yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan begitu habib Rizieq memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis atas kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu itu.
"Saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq di PN Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
Banding tersebut diajukan Habib Rizieq lantaran terdapat sejumlah poin dalam putusan yang dibacakan hakim yang tak bisa ia terima.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya.
Akan tetapi ia mengaku bahwa tidak hanya satu poin itu yang tidak ia terima. Masih ada beberapa poin lagi yang tak bisa ia sebutkan.
"Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," kata Habib Rizieq.
Dalam persidangan, Majelis hakim menetapkan scan disk berwarna merah hitam sebagai barang bukti.
Scan disk itu berisikan foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi kota Bogor pada tanggal 20 November 2020 lalu. (cr03)