DPRD: PPDB SMA di Banten Diperpanjang Dampak dari Perencanaan Tidak Matang

Kamis 24 Jun 2021, 19:21 WIB
Suasana Raker Komisi V DPRD Banten bersama Disdikbud Banten. (foto: Luthfi)

Suasana Raker Komisi V DPRD Banten bersama Disdikbud Banten. (foto: Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Provinsi Banten kembali diperpanjang sampai tanggal 26 Juni 2021.

Perpanjangan itu dilakukan karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum terakomodir, sehingga perlu dilakukan perpanjangan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar seusai melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten dan Dinas Komunikasi, Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo SP) Provinsi Banten, Kamis (24/06/2021).

Menurut Nizar, kacaunya pelaksanaan PPDB tahun ini merupakan dampak dari perencanaan yang tidak matang, sehingga harus diperpanjang.


"Tadinya tanggal 27 itu pengumuman untuk zonasi, kami meminta diundur ke tanggal 30 Juni. Kemudian nanti dilanjut dengan pendaftaran tiga jalur itu yakni afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua," katanya.

Untuk mekanismenya, tambah Nizar, sesuai dengan juknis awal yakni jalur online, apalagi sekarang ada standar ganda yang dilakukan oleh Disdikbud Banten, yakni untuk pendaftaran online sementara pemberkasan tetap Offline dan tatap muka di sekolah masing-masing, 

“Awalnya kami berharap ada simulasi, tapi ternyata tidak dilaksanakan, sehingga begitu mereka lauching akhirnya down karena semua orang berebut,” ujarnya.

Politisi partai Gerindra ini menambahkan, sehingga dampak dari itu juga kemudian merambat ke banyak persoalan yang ditimbulkan seperti tidak singkronnya aplikasi dengan server. 

“Banwich server yang terpusat dengan kouta yag terbatas harus menanggung trafic yang begitu tinggi dalam waktu yang bersamaan, otomatis yang terjadi pasti truble,” pungkasnya.

Nizar menyarankan ke depan PPDB seharunya dibuat zona saja, menyesuaikan dengan Kantor Cabang Daerah (KCD) Disdikbud Provinsi Banten.

“Buat saja per KCD. Orang sekolahnya saja dibuat zonasi masa pendaftarannya tidak. Dianggarkan di situ, biar bisa kerjasama dengan pihak ketiga misalnya. Sehingga solusinya tidak muter-muter dan tidak membutuhkan dana yang besar,” paparnya.

Berita Terkait
News Update