JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung melelang 16 mobil mewah barang bukti sitaan dalam dugaan perkara korupsi PT Asabri oleh KPKNL Jakarta IV, Kamis (24/6/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang 11 mobil barang bukti dari 16 (enam belas) mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.
“Proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan,” tutur Leonard dalam siaran persnya di Jakarta.
Barang bukti tersebut dari tersangka JS, SW, IWS dan HH. Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan KPKNL.
Dari 16 mobil 5 mobil tidak ada peminat yakni Mercedes Benz B 296 KE, Land Rover B 2728 STN, Toyota Camry B 206 BSA, Toyota Venturer B 2984 PFE, Mistsubishi Outlander B 723 RIF. Total barang bukti keseluruhan mencapai Rp17.232.600.000.
“Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut dan terhadap 5 (lima) mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021,” terangnya. (adji)