Tindaklanjuti Inpres No 2 Tahun 2021, BP Jamsostek Bekasi Cikarang Kembali Gelar Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu 23 Jun 2021, 22:13 WIB
Suasana Rakor Pemkab Bekasi dengan BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang.(Ist)

Suasana Rakor Pemkab Bekasi dengan BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menindaklanjuti Inpres No 2 Tahun 2021, BP JAMSOSTEK  Bekasi Cikarang kembali gelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Adapun kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 21 Juni 2021 bertempat di GTV Hotel Cikarang, yang dihadiri oleh Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara, beserta jajarannya, serta Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat (Asda 1) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, beserta jajarannya. 

Agenda utama rapat koordinasi ini antara lain tindaklanjut serta percepatan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang  Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Bekasi.

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Kepala BP Jamsotek Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara mengatakan, melalui inpres terbaru ini diharapkan seluruh pekerja di wilayah  Kabupaten Bekasi dan sekitarnya dapat terlindungi dalam program BPJAMSOSTEK, termasuk pegawai non ASN yang berada di Pemkab bekasi, perangkat desa, BUMD, Bumdes, nelayan, petani, tenaga pendamping, pekerja sosial dan pekerja rentan.”

Adapun program BPJS Ketenagakerjaan mencakup mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar seluruh pekerja sektor Pemberi Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan tenaga kontrak (Non ASN) di Kabupaten Bekasi dapat terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021.

"Besaran premi mencakup JKK hingga JHT sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan harapan semuanya dapat terlindungi melalui program Inpres No 2 Tahun 2021,” ujarnya.(tri)

Berita Terkait

News Update