Seorang Perempuan di Jaksel Bisnis Tembakau Sintetis

Rabu 23 Jun 2021, 23:39 WIB
Ilustrasi Narkotika. (ist)

Ilustrasi Narkotika. (ist)

PESANGGRAHAN, POSKOTA.CO.ID - Pacar masuk penjara, seorang perempuan melanjutkan bisnis yang ditinggalkan pacarnya yakni memproduksi seorang diri tembakau sintetis di rumahnya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (23/6/3021).

Tersangka Victoria, diamankan di kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, akibat perbuatannya memproduksi dan mengedarkan via media sosial dan online rokok sintetis.

Polisi menyita 37,5 kg dari tangan tersangka.
 

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menuturkan berawal adanya informasi masyarakat adanya pengiriman bahan baku narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis.

"Setelah dilakukan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka perempuan di daerah Cisauk, Tangerang dan ditemukan uang Rp 21,6 juta," ungkap kapolres dalam jumpa persnya di Mapolsek.

Ia juga menambahkan pihaknya menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sejumlah alat untuk memproduksinya. "Tersangka ini melanjutkan bisnis pacarnya yang sudah berada di Lapas," tutur kapolres.

Modal memproduksi tembakau sintetis sekali produksi Rp 17 juta dan tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 70-80 juta setiap bulannya.

"Tersangka beroperasi sejak Maret 2021 hitung saja keuntungannya," tambahnya.

Pihaknya pun mengamankan sejumlah alat bahan tembakau sintetis, kemasan dalam bentuk tiga paket ukuran, HP, kartu atm dan buku tabungan.

Tersangka cewek ini disangkakan Pasal 113 ayat 2 Subs 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 Narkotika tahun 2009. (adji)

Berita Terkait
News Update