JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guna melakukan pencegahan tindakan pungutan liar (Pungli) atau tindak pidana korupsi lainnya, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC Group dan mitra usaha kepelabuhanan hari ini menandatangani Deklarasi Bersama untuk mewujudkan “Pelabuhan Bersih” secara hybrid serempak di 12 cabang pelabuhan yang dikelola oleh IPC.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC Group Arif Suhartono mengatakan, deklarasi bersama ini menunjukkan bahwa baik IPC Group dan mitra usaha serta stakeholders kepelabuhanan terkait memiliki tujuan yang sama, bahwa praktik pungli dan gratifikasi di lingkungan pelabuhan harus diberantas.
"Memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan operasional di Pelabuhan merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Arif dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Dalam praktik di lapangan, manajemen IPC telah menugaskan jajarannya untuk memastikan bahwa proses keluar masuk barang di terminal tetap dilayani sesuai jadwal dan sesuai Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG) tanpa memberi tip atau uang apapun.
“Pelayanan operasional di pelabuhan telah menggunakan sistem cashless payment dan seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan dilakukan sesuai dengan SLA dan SLG yang telah ditetapkan. Jika ada hal-hal yang kurang tepat dalam praktiknya, silakan laporkan pada kami,” tambah Arif.
Adapun, untuk layanan saluran pengaduan Whistle Blowing System (WBS) dapat diakses oleh stakeholders Pelabuhan di seluruh wilayah operasi IPC Group melalui layanan WhatsApp di 0811-9511-665 dan https://ipcbersih.