LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Rencana Pemkab Lebak, untuk membangun kembali rumah sakit baru di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, harus kembali terhambat.
Pasalnya, mereka yang ingin membangun rumah sakit dengan meminjam lahan perkebunan kelapa sawit yang diketahui milik PT Perkebunan Nusantara III itu tidak kunjung direspon.
Padahal, Pemkab sudah mengajukan permohonan pinjam pakai lahan ke perusahaan yang merupakan perusahaan plat merah itu.
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Alkadri mengatakan, surat yang ditandatangani Bupati Lebak itu hingga kini tidak kunjung direspon oleh pihak perusahaan.
Belum diketahui secara pasti kenapa PT PN III mengabaikan surat permohonan pinjam pakai lahan HGU PT PN VIII yang berada di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung.
"Belum lama ini kita sudah mengajukan surat permohonan pinjam pakai lahan kebun sawit untuk bangun rumah sakit kepada PT PN. Namun sampai sekarang belum ada respon," kata Alkadri, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, lahan yang dimohon pinjam pakai ialah lahan HGU perkebunan sawit PT PN VIII di blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung. Sedangkan surat permohonan pinjam pakai diajukan kepada PT PN III.
"Kenapa kita mau pakai lahan PT PN VIII tapi surat diajukan kepada PT PN III. Itu karena atas rekomendasi dari KPK karena PT PN III selaku pemegang saham terbesar PT PN VIII," katanya.
"Padahal kita pinjam pakai untuk membangun rumah sakit. Untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,"tambahnya.
Alkadri menambahkan, jauh sebelum Pemkab Lebak mengajukan permohonan pinjam pakai, sudah melayangkan surat permohonan lahan seluas 59 hektar PT PN VIII untuk pembangunan kantor pemerintahan, pasar, serta rumah sakit.
"Namun itu tadi sampai sekarang tidak juga dikasih. Sampai akhirnya kita mohon pinjam pakai tapi sama belum direspon," katanya.
Sementara itu Krani I Personalia PT PN VIII Maman Permana mengaku, belum mengetahui atas surat permohonan pinjam pakai lahan untuk bangun rumah sakit.
"Kalau surat terbaru kaitan permohonan bangun rumah sakit saya belum terima informasinya. Karena mungkin itu suratnya ditujukan ke kantor pusat," katanya.
"Kalau yang permohonan 59 hektar di blok Cileuweung saya tahu informasinya. Akan tetapi kalau ada surat permohonan terbaru belum ada tembusan masuk ke kantor PT PN VIII Cisalak Baru," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)