Pantau Kinerja ASN dan Pemberian Tunjangan, Pemkab Pandeglang Rancang Aplikasi e-Kinerja

Rabu 23 Jun 2021, 15:10 WIB
Acara penilaian sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (23/6/2021) di Aula BKD Pandeglang (istimewa)

Acara penilaian sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (23/6/2021) di Aula BKD Pandeglang (istimewa)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kini tengah merancang aplikasi e-Kinerja. Aplikasi itu nantinya berfungsi memantau kinerja para ASN dilingkup Pemkab Pandeglang.

"Aplikasi ini berkaitan dengan kehadiran pegawai, dan dikaitkan dengan tunjangan yang didapat, sehingga ASB bekerja secara profesional," ujar Sekda Pandeglang Pery Hasanudin usai pembukaan acara penilaian sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (23/6/2021) di Aula BKD Pandeglang.

Pery mengatakan, perancangan aplikasi e-Kinerja itu tidak lain untuk penerapan sistem merit. Katanya, sistem merit itu sendiri sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.

Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. 

"Sistem merit berkaitan dengan kedisiplinan, kompetensi, rotasi , mutasi sesuai kapasitas mereka tidak ada hal lain, sehingga menjadi ASN yang Profesional," ungkapnya.

Sementara Agus Sudiyanto Asisten KASN Bidang Pengawasan mengatakan, tugas KASN diantaranya pengawasan jabatan pimpinan tinggi, dan pelanggaran kode etik.

"Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN," ujarnya.

Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, menurut Agus, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, akan melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masingmasing instansi pemerintah.

 "Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan, kami harap ini bisa diwujudkan disemua Pemerintahan," pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta mengatakan, ada 8 Aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER.

Delapan aspek itu disampaikan Fahmi, yaitu Perencanaan Kebutuhan Pegawai, pengadaan, pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, mutasi, Rotasi dan Promosi, pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, perlindungan serta sistem Pendukung.

Berita Terkait

News Update