Menag Keluarkan SE, Salat Idul Adha di Wilayah Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

Rabu 23 Jun 2021, 15:54 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (istimewa)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (istimewa)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

SE menteri agama itu menyebutkan, Salat Iduladha (Ied), 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rilis Kemenag, Rabu (23/6/2021).

Menag mengungkapkan SE  ini ditujukan kepada jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia, termasuk juga pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

Berita Terkait
News Update