Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Jakut Ditutup Sementara Selama Dua Pekan Hindari Lonjakan Covid-19

Rabu 23 Jun 2021, 23:30 WIB
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Koja, Jakarta Utara. (ist)

Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Koja, Jakarta Utara. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) yang terletak di Jalan Keramat Jaya Raya, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, ditutup sementara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Penutupan dilakukan sejak Selasa (22/6) kemarin, sampai dengan Senin (5/7) mendatang.

Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan rapat pengurus Jakarta Islamic Center.

Sebelumnya pengurus JIC telah berkoordinasi dengan kepada Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta, aparatur Kecamatan Koja, aparatur Kelurahan Tugu Utara dan Puskesmas Kecamatan Koja.

“Masjid Raya Jakarta Islamic Centre sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti salat Jum’at dan salat wajib berjamaah,” kata Juhandi dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Keputusan menutup kegiatan ibadah di Masjid Raya JIC tersebut juga merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Meski demikian Juhandi memastikan, Masjid Raya JIC tetap mengumandangkan adzan salat lima waktu.

Sedangkan untuk kegiatan ibadah salat lima waktu berjamaah di dalam masjid hanya diperuntukkan bagi pegawai JIC dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk kegiatan dakwah, kajian, dan pendidikan tetap kami gelar secara daring,” tutupnya. (yono)

Berita Terkait

News Update