Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terus Disosialisasikan BPJAMSOSTEK

Rabu 23 Jun 2021, 14:19 WIB
Sosialisasi daring program jaminan kehilangan pekerjaan.(ist)

Sosialisasi daring program jaminan kehilangan pekerjaan.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap sektor perekonomian dan sejumlah perusahaan pun terpaksa melakukan pengurangan karyawan bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai badan penyelenggaran jaminan sosial bagi pekerja, BPJAMSOSTEK telah memiliki program baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan program JKP bagi pekerja yang mengalami PHK.

Sebagai upaya edukasi para pekerja tentang program ini, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Sudirman terus lakukan sosialisasi.

Kantor Cabang Jakarta Sudirman mengundang 540 Perusahaan binaan untuk hadir mengikuti sosialisasi secara daring mulai dari tanggal 9 sampai dengan 30 Juni 2021.

Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman, Erni Purnamawati menjelaskan, program JKP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Aturan ini merupakan turunan dari undang – undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BPJAMSOSTEK,” jelas Erni, Rabu (23/6/2021)

Erni Menambahkan bahwa manfaat JKP akan diberikan dalam tiga bentuk. Mulai dari uang tunai paling banyak enam bulan, yang diberikan setiap bulan.

Uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja/buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha/pemberi kerja adalah sesuai dengan kenyataan yang diterima.

Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

“Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir,” kata Erni.(tri)

Berita Terkait

News Update