Dua Bulan Tak Hadiri Persidangan, Oknum ASN Kota Serang Diburu Kejaksaan

Rabu 23 Jun 2021, 21:35 WIB
Tim Kejari Serang saat melakukan upaya penjemputan Aji Kuntoro di rumahnya di Lingkungan Cipocok Mencil, Kelurahan/ Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. (foto: rahmat haryono)

Tim Kejari Serang saat melakukan upaya penjemputan Aji Kuntoro di rumahnya di Lingkungan Cipocok Mencil, Kelurahan/ Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. (foto: rahmat haryono)

"Mereka (korban) tau kalau jadi korban penipuan, setelah ada info tidak ada pembebasan lahan di daerah Bendung," tambahnya.

Mali menegaskan kasus itu berujung ke ranah hukum, lantaran Aji tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Serang Kota, dengan laporan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Kami akan kejar, agar yang bersangkutan bisa datang ke Pengadilan," tegasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update