Dua Bulan Tak Hadiri Persidangan, Oknum ASN Kota Serang Diburu Kejaksaan

Rabu 23 Jun 2021, 21:35 WIB
Tim Kejari Serang saat melakukan upaya penjemputan Aji Kuntoro di rumahnya di Lingkungan Cipocok Mencil, Kelurahan/ Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. (foto: rahmat haryono)

Tim Kejari Serang saat melakukan upaya penjemputan Aji Kuntoro di rumahnya di Lingkungan Cipocok Mencil, Kelurahan/ Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. (foto: rahmat haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Aji Kuntoro, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, terdakwa kasus penipuan jual beli tanah diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Oknum ASN yang telah berstatus terdakwa ini diburu lantaran tidak memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang selama dua bulan.

Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejari Serang, Mali Diaan mengatakan pada Rabu (23/6/2021) ini pihaknya melakukan penjemputan di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Cipocok Mencil, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

"Namun, yang bersangkutan tidak ada, kita hanya bertemu dengan anggota keluarganya," katanya kepada wartawan.

Mali menambahkan dari keterangan keluarganya mantan Luran Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu sedang berada di luar kota. Pihaknya telah meminta Aji segera menyerahkan diri ke Kejaksaan.

"Ngakunya sedang berada di Jakarta. Kita minta untuk datang ke kantor, " tambahnya.

Mali mengungkapkan Aji telah diminta untuk memenuhi panggilan persidangan di PN Serang. Namun, tidak digubris dan selalu beralasan. Bahkan bagian hukum Pemkot Serang dan Kecamatan Kasemen telah meminta Aji untuk datang ke persidangan.

"Karena tidak ada itikad, dan sudah ada Penetapan Pengadilan Negeri (PN) penahanannya sudah ada (dilakukan penjemputan ke rumahnya-red)," ungkapnya.

Mali menjelaskan jika Aji merupakan terdakwa kasus penipuan yang terjadi pada Maret hingga April 2020 lalu, di kediamannya dan kantor Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Aji menawarkan kerjasama pembebasan lahan di daerah Bendung kepada korban Ahmad Syarif Madzurullah dan Muslim.

"Aji saat itu menjabat sebagai Lurah Bendung pinjam modal dan menjanjikan keuntungan Rp1.000 permeternya kepada kedua korban dengan luas lahan 10 hektare," jelasnya.

Mali menambahkan untuk meyakinkan kedua korban, Aji menunjukkan surat-surat tanah. Kedua korban memberikan sejumlah uang. Ahmad Syarif memberikan total uang sebesar Rp31 juta dan Muslim Rp15 juta.

Berita Terkait
News Update