2 Pejabat Pemprov Banten Dikabarkan Positif Covid-19 Tapi Pimpin Rapat, Cek Fakta Berikut

Rabu 23 Jun 2021, 19:44 WIB
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Provinsi Banten Agus Tauchid (foto: luthfi)

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Provinsi Banten Agus Tauchid (foto: luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pejabat eselon II, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Mukhtarom dan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Provinsi Banten Agus Tauchid, sempat diisukan positif Covid-19.

Namun kedua pejabat tersebut masih terlihat beraktivitas di kantor, dan bahkan satu di antaranya memimpin rapat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ternyata kabar tersebut tidak benar, karena faktanya dua pejabat eselon II Pemprov Banten saat ini dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

"Alhamdulillah saya masih sehat dan tidak terpapar Covid-19," kata Kepala Dispertan Agus Tauchid kepada poskota.co.id saat memberikan klarifikasi, Rabu (23/6/2021).

Agus menambahkan, ia juga masih melakukan aktivitas kedinasan seperti biasa, melakukan rapat dan sejumlah kegiatan lainnya dalam rangka kedinasan.

"Kemarin juga saya rapat di OPD. Alhamdulillah kondisinya sehat," jelasnya.

Klarifikasi itu dilakukan untuk meluruskan pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut bahwa kedua pejabat eselon II Pemprov Banten itu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Pernyataan tersebut juga sesuai dengan pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kepada wartawan pada Senin (21/6/2021) kemarin bahwa tiga (3) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang stafnya terkonfirmasi kasus Covid-19, yakni Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Dinas Pertanian. Satu orang pejabat eselon II dinyatakan terkonfirmasi positif kasus Covid-19.

Sebagai informasi, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 21 Juni 2021. Surat edaran ini untuk merespon situasi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.

Surat edaran ini mengatur beberapa hal terkait penyesuaian jam kerja dan larangan bepergian ke luar daerah, juga ditujukan untuk akuntabilitas kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Banten. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait

News Update