ADVERTISEMENT

Tingkatkan Keamanan Pangan untuk Go Internasional, KemenkopUKM Gandeng BPOM

Selasa, 22 Juni 2021 23:14 WIB

Share
MenkopUKM, Teten Masduki.(Ist)
MenkopUKM, Teten Masduki.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan pelayanan perijinan dan keamanan produk.

Penandatanganan kerjasama tersebut untuk meningkatkan keamanan, mutu dan gizi pangan produk dari koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, kerjasama dengan BPOM merupakan momen penting, karena keamanan pangan dunia adalah salah satu prioritas, terutama pada masa pandemi covid-19 yang telah melanda dunia, sejak tahun 2019.

“Kami berharap melalui Nota Kesepahaman bersama Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPOM, dapat meningkatkan pelayanan perijinan dan keamanan produk yang saat ini dirasakan masih menyulitkan bagi usaha mikro dan kecil dapat berjalan lebih mudah lagi,” tegas MenkopUKM, Teten Masduki, dalam siaran Pers KemenkopUKM di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Menteri Teten menekankan, Safe Food Now For A Healthy Tomorrow, menjadi insprasi untuk terus mengkampanyekan keamanan, mutu dan gizi pangan kepada masyarakat serta pelaku UMKM, agar dapat menerapkan produksi yang sesuai ketentuan sehingga produk yang dipasarkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kerjasama antara KemnekopUKM dan BPOM, meliputi dukungan kebijakan program dan anggaran untuk kemudahan berusaha, penyediaan data dan informasi KUMKM, penyelenggaraan sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi di bidang obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan bagi kumkm serta masyarakat.

Lebih lanjut, pendampingan bagi KUMKM dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, mutu obat tradisonal, kosmetik, dan pangan olahan, pembentukan fasilitator keamanan obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan, serta konsultasi layanan hukum dan kemudahan berusaha.

Ia menjelaskan, izin edar BPOM, merupakan salah satu tolok ukur masyarakat dalam memilih produk untuk dikonsumsi. 

Dimana ijin ini sangat dibutuhkan oleh UMKM dalam pemasaran dan sebagai salah satu pengungkit daya saing produk baik lokal maupun internasional.

Menurutnya, sejak Januari hingga 12 Oktober 2020 lalu, BPOM telah menerbitkan 13.299 Nomor Izin Edar (NIE) kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia, yaitu usaha mikro 429 (3%), usaha kecil 1.751 (13%), usaha menengah 5.870 (44%) dan usaha besar 5.249 (40%).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT