ADVERTISEMENT

Stop Mendorong Jokowi 3 Periode

Selasa, 22 Juni 2021 12:47 WIB

Share
Presiden Joko Widodo. (foto: ist)
Presiden Joko Widodo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh Hari Bukhari, Wartawan Poskota

SETELAH sempat tenggelam tak ada kabar beritanya, tiba-tiba publik dikejutkan dengan munculnya  acara syukuran komunitas Jokowi-Prabowo (JokPro) yang merupakan organisasi relawan yang menghimpun pendukung Jokowi dan Prabowo untuk maju di 2024.

Artinya kelompok ini telah mempersiapkan pasangan Jokowi-Prabowo untuk maju pada Pilpres 2024. Tentunya hal ini melanggar konstitusi pasal 7 UUD 1945 yang membatasi jabatan presiden hanya dua periode saja.

M. Qodari selaku Penasihat Komunitas Sukarelawan Jokpro 2024 berkilah, majunya jokowi sebagai Presiden pada pemilu mendatang bersama Prabowo Subianto akan mampu menekan ongkos politik dan menghindari benturan warga.

Sejak diploklamirkan pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami amandemen Undang-Undang Dasar. Memang mengamandemen itu bukan barang haram karena ada aturannya di UUD. Kalau memang memenuhi syarat sah-sah saja.

Banyak kalangan yang menilai keinginan tiga periode dengan memasang Prabowo sebagai wakil hanya akal-akalan saja. Sebab Prabowo hanya dijadikan bamper saja agar bisa meloloskan presiden tiga periode dapat tercapai.

Masyarakat harus berani menolak ide jabatan presiden tiga periode. Karena selain merusak demokrasi juga tidak memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk menjadi presiden. Memangnya bangsa ini sudah kehabisan stok orang yang berkompeten untuk memimpin Negara?

Harus juga diwaspadai ada apa di balik ide jabatan presiden tiga periode. Tak berlebihan kalau ada motif untuk mendapatkan keuntungan bila rencana menggolkan jabatan presiden tiga periode dapat terlaksana.

Janganlah berdalih demi kelanjutan pembangunan maka jabatan presiden Jokowi diperpanjang sampai tiga periode.

Berhentilah untuk mendorong-dorong Jokowi tiga periode. Presiden Jokowi pun telah bersikap tidak ada niat untuk menjabat presiden selama tiga periode. Dirinya tetap mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dua periode.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT