Roy Suryo Merespons Rencana Polda Terkait Mediasi dengan Lucky Alamsyah

Selasa 22 Jun 2021, 18:24 WIB
Roy Suryo usai melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: istimewa)

Roy Suryo usai melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya bakal memproses mediasi terkait laporan mantan Menpora Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pesinetron Lucky Alamsyah. Selasa (22/6/2021).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mediasi dilakukan setelah keduanya diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

"Ke depan akan menggunakan restorative justice. Kami upayakan mediasi," kata Yusri dikonfirmasi poskota.co.id pada Selasa (22/6/2021).

Proses mediasi itu dilakukan mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021. Telegram itu memuat pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Salah satu poinya menyebut akan mengutamakan penyelesaian kasus ITE dengan proses mediasi. Hanya saja, waktu mediasi antara Roy Suryo dan Lucky Alamsyah belum bisa dipasikan.

Sementara itu Roy Suryo mengatakan sangat menghormati langkah dari pihak kepolisian. Namun hingga kini dia belum menentukan sikap atas upaya penyelesaian itu.

Pasalnya, tim pengacara bakal melihat atau memeriksa terlebih dahulu hasil klarifikasi dari Lucky.

"Tim hukum akan melihat dulu poin-poin klarifikasi yang sudah dia sampaikan," tutur Roy kepada wartawan.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021), atas dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta, dipicu masalah serempetan mobil. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021. (adji)

Berita Terkait

News Update