JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi membeberkan alasan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan pada 10 titik ruas jalan di Jakarta pada Senin (21/06/2021) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penyekatan yang diberlakukan pada 10 titik jalan tersebut karena sering terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Saya ulangi kegiatan mobilitas pengguna jalan kenapa dibatasi, karena masih banyak terjadi pelanggaran. Di titik tersebut karena kerap terjadi pelanggaran prokes," ucap Kombes Yusri dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/06/2021).
"Sehingga dipandang perlu upaya memutus mata rantai Covid-19 adalah kita batasi merka di situ. Sekali lagi saya tekankan, bukan menutup (jalan) tapi membatasi mobilitas. Ada pengecualian. Bagaimana kalau ada orang yang rumah di situ, boleh. Orang yang menginap (di hotel) di situ, boleh (melintas)," sambung Yusri.
Sementara itu, penyekatan kendaraan pada 10 ruas jalan di Jakarta diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.
Setiaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan. Pertama kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan TNI.
Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat. Ketiga pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan.
Adapun keempat kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengerahkan 200 personel untuk menjaga penutupan 10 ruas jalan di Jakarta. Penutupan itu dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan kerap terjadi di 10 ruas jalan tersebut.
"Personel Lalulintas sekitar 200 orang yang kami sebar di 10 titik itu," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Kombes Sambodo mengatakan hanya kendaraan tertentu saja yang bisa melintas di 10 ruas jalan itu, seperti ambulans, mobil Damkar, hingga kendaraan warga yang tinggal di sana. Di luar itu, polisi melarang kendaraan lain melintas.