Pemprov Banten Batalkan Pinjaman SMI untuk Proyek Pembangunan

Selasa 22 Jun 2021, 23:47 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan WFH total bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten. (foto: Luthfi)

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan WFH total bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten. (foto: Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah proyek pembangunan tahun anggaran 2021 yang sudah direncanakan dibiayai dari pinjaman PT SMI dibatalkan oleh Pemprov Banten.

Pembatalan itu dilakukan, menyusul kepastian pinjaman dari PT SMI tahap kedua sebesar Rp4,1 triliun belum bisa dilakukan, sementara berdasarkan perhitungan sejumlah proyek itu tidak akan bisa selesai sampai akhir tahun anggaran jika tetap dipaksakan.

"Ya, penundaan lelang dilakukan terhadap sejumlah proyek yang direncanakan dibiayai dari pinjaman PT SMI," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, kemarin.

Selain opsi penundaan, lanjut WH, kemungkinan proyek itu ditiadakan juga bisa terjadi. Dan akan direncanakan kembali tahun berikutnya dengan menggunakan dana APBD.

"Pilihanya kita tetap menggunakan dana APBD yang ada untuk membangun proyek proyek yang kita anggarkan melalui APBD," ungkapnya.

Selain itu, tambah WH, dengan diperpendeknya tenor waktu pembayaran dari 8 tahunke 5 tahun berikut dengan bunganya yang tetap harus bayar menjadi perhitungan tersendiri bagi Pemprov Banten.

"Kalau kita paksakan pinjaman, tapi nantinya ke depan pasti kakan repot mengatur kondisi keuangannya," ujarnya.

Penundaan proyek itu dipertegas dengan adanya surat kepala BPKAD kepada Gubernur Banten tertanggal 16 Juni 2021.

Dalam surat tersebut kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyatakan, dengan belum jelasnya pendanaan program dan kegiatan pada anggaran APBD tahun 2021 yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Maka dari itu sekiranya Gubernur Banten bisa mengintruksikan kepada OPD terkait untuk melakukan penundaan terhadap program yang bersumber dari dana pinjaman itu.

Serta melakukan laporan terhadap kegiatan yang bersumber dari pinjaman itu yang sudah dilakukan lelang atau kontrak.

News Update