SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 3.600 botol minuman keras (miras) berbagai macam merk, diamankan Polres Serang Kota dalam operasi Bina Kusuma Maung yang digelar sejak 21 Mei hingga 19 Juni 2021 lalu.
Kasat Pembinaan Masyarakat Polres Serang Kota AKP Ahmadi mengatakan Ops Bina Kusuma Maung 2021 tersebut, menitikberatkan pada orientasi tugas kepolisian untuk menekan timbulnya sejumlah kriminalitas.
"Ops Bina Kusuma terhitung dari 21 Mei sampai 19 Juni 2021, sasaran operasi pekat, pengamen, pengemis, anak punk, manusia perak, miras, tempat hiburan dan hotel," katanya kepada wartawan saat ekpose di Mapolres Serang Kota, Selasa (22/6/2021).
Menurut Ahmadi, selama kegiatan kepolisian mengamankan 300 dus minuman keras dari gudang yang berlokasi di Lingkungan Cikepuh, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
"Kita amankan di gudang. Total 300 dus, setiap dus ada 12 botol jadi seluruhnya ada sekitar 3.600 botol. Dalam kasus ini, satu orang kita proses," ujarnya.
Selain miras, Ahmadi menjelaskan kepolisian juga mengamankan puluhan anjal, dan premanisme yang dianggap menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Ada 19 pengamen, 25 orang pengemis, 12 anak punk, dan 8 manusia perak. Mereka kita bina dan minta untuk tidak melakukan serta mengulangi perbuatannya yang dapat mengganggu kamtibmas," jelasnya.
Selain itu, Ahmadi menambahkan kepolisian juga mengamankan belasan pasangan bukan suami istri, di sejumlah hotel di wilayah hukum Polres Serang Kota.
"Kami melakukan operasi di hotel 16 pasang bukan pasutri. Mereka kita lakukan pembinaan," tambahnya.
Ahmadi menegaskan pihak hotel harus membuat aturan tegas terhadap tamunya. Bahwa pihak hotel harus tegas tidak menerima tamu berpasangan yang bukan suami istri.
"Kami memberikan himbauan dan meminta pengelola hotel untuk mengikuti aturan, sesuai dengan SOP, dan tidak menerima tamu bukan pasangan suami istri," tegasnya.