Dishub Jakbar Berencana Mengatur Pembuatan Polisi Tidur, Yang Sudah Terlanjur Tak Bisa Disanksi Secara Mudah

Selasa 22 Jun 2021, 14:28 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat, Erwansyah. (CR01).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat, Erwansyah. (CR01).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat berencana mengatur pembuatan polisi tidur di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah mengatakan, masih banyak polisi tidur yang dibangun tidak sesuai aturan.

"Banyak yang melanggar. Saya catet itu di satu Kelurahan bisa 80 atau 70 (polisi tidur) di jalan-jalan," ujarnya kepada poskota, Selasa (22/06/2021).

Erwansyah menjelaskan, pelanggaran pembuatan pembatas jalan yang sudah terlanjur dibangun itu tidak bisa dikenakan sanksi secara mudah.

Sebab, kata dia, pembuatan polisi tidur tersebut merupakan hasil swadaya dari masyarakat dan tanpa seizin Dishub.

"Karena kalau waktu itu yang bangun masyarakat kan swadaya, mereka yang butuh. Sebenarnya gak ada masalah asal ijin ke kita," jelasnya.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat untuk mengirim surat ke Kelurahan ataupun RT untuk sosialisasi kepada warga terkait spesifikasi pembangunan polisi tidur.

Apabila dalam satu bulan sejak surat tersebut diterima, kalau tidak disesuaikan spesifikasi sesuai aturan yang berlaku, maka Dishub tak segan akan mengenakan sanksi pembongkaran.

"Memang selama ini Pemda itu baru speed trap yang udah dianggarin, tapi speed table maupun speed ham, speed bam itu belum pernah dianggarin. ke depannya nanti diuji coba dulu," paparnya.

Erwansyah menambahkan, aturan pembuatan polisi tidur itu berdasarkan peraturan menteri no 14 tahun 2021.

Dalam aturan itu dijelaskan beberapa jenis pembatas jalan. Yakni Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table.

Berita Terkait

News Update