JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 26 orang ditindak dalam operasi yustisi yang digelar Polsek Cengkareng bersama Tiga Pilar, Minggu (20/6/2021).
Operasi digelar di bawah kolong tol trafficlight Barat atau Timur Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Egman mengatakan, kegiatan operasi yustisi digelar dalam rangka untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan.
Dari 26 orang yang melanggar karena abai prokes, 15 orang dikenakan sanksi sosial, sementara 11 orang lainnya memilih membayar denda administrasi.
"Total Rp 1.425.000 ribu untuk sanksi administrasi yanh dibayarkan warga yang langgae prokes, sisanya memilih sanksi sosial menyapu jalan dan fasilitas umum," ujarnya di konfirmasi Senin (21/06/2021).
Adapun, lanjut Egman, dalam kegiatan operasi yustisi ini diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya prokes ditengah pandemi Covid-19.
"Saat ini Jakarta sedang mengalami lonjakan kasus positif Covid-19, jika tidak ada keperluan yang berarti agar tetap dirumah saja kurangi aktifitas diluar rumah," tutupnya. (CR01).