JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menerangkan jika pengetatan PPKM Mikro akan mulai berlaku Selasa (22/6/2021).
PPKM Mikro dengan pengetatan itu akan diterapkan hingga 2 pekan kedepan, pada Senin (5/7/2021).
Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Berikut adalah aturan lengkap PPKM Mikro yang diperketat:
Kantor terapkan WFH 75 Persen
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian atau lembaga, BUMN atau BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
Sedangkan, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.
Sekolah Online
Pemerintah juga menekankan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online.
Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Restoran
Selama PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.
Selanjutnya, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Jam Operasional Mal
Pemerintah juga mulai mengetatkan aturan kegiatan di pusat perbelanjaan pada PPKM kali ini.
Pusat perbelanjaan atau mal yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. (cr09)