1. Calon peserta didik baru (CPDB) adalah warga DKI Jakarta dibuktikan oleh kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil selambat-lambatnya 1 Juni 2020.
2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB bersama adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif.
3. CPDB yang diterima pada PPDB bersama bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnnya selama tiga tahun dengan menyerahkan surat pernyataan tertulis bermeterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
Jalur yang digunakan untuk mendaftar adalah jalur afirmasi dengan ketentuan:
1. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan daftar zona sekolah.
2. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili peserta didik dengan kelurahan sekolah.
3. Data sekolah dan kuota yang disediakan untuk PPDB bersama sesuai dengan daya tampung sekolah yang ditetapkan.
Adapun jadwal pendaftaran PPDB bersama yaitu:
1. Pendaftaran dan pemilihan peminatan di sekolah berlangsung 21-23 Juni.
2. Proses penempatan 21-23 Juni.
3. Pengumuman 23 Juni pukul 17.00 WIB.
4. Lapor diri 24-25 Juni hingga pukul 14.00 WIB.