JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Cilincing meringkus 8 orang tersangka dari rombongan pengantar jenazah Covid-19 yang melakukan pengeroyokan dan pengerusakan terhadap sopir kontainer di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (18/6/2021).
Adapun 8 tersangka kasus pengeroyokan dan pengerusakan tersebut masing-masing berinisial MF (19), F (18), JR (22), ARP (19), KB (20), RR (29), MA (18), dan RF (26).
Kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan ke-8 tersangka terhadap sopir truk kontainer tersebut pun sempat viral di media sosial instagram.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, setelah rekaman peristiwa tersebut viral di media sosial, polisi langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa rombongan pengantar jenazah Covid-19 tersebut berasal dari Jalan Kemayoran Gempol, RT 03 RW 05, nomor 26, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kemudian Tim bertemu langsung dengan keluarga Almarhum , lalu dari hasil introgasi bahwa yang di duga rombongan para pelaku adalah teman-teman dari anak Almarhum" kata Guruh, Senin (21/6/2021).
Setelah mendapatkan keterangan dari keluarga Almarhum, polisi langsung menangkap 8 orang tersangka kasus pengeroyokan tersebut.
"Para rombongan yang di duga Pelaku berjumlah 8 orang yang di duga Pelaku diamankan ke Polsek Cilincing," terangnya.
Guruh menjelaskan, kasus pengeroyokan dan pengerusakan tersebut bermula ketika iring-iringan rombongan pengantar jenazah Covid-19 hendak menuju TPU Rorotan pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Sesampainya di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, berpapasan dengan truk kontainer.
Karena dinilai menghalangi jalan, rombongan pemotor pun langsung menghampiri truk tersebut dan terjadi cek-cok mulut dengan sang supir.