Polda Metro Jaya Batasi 10 Ruas Jalan Jakarta, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Senin 21 Jun 2021, 14:17 WIB
Koramil 06/Selakau bersama instansi terkait memeriksa kendaraan yang akan masuk di wilayah Kabupaten Sambas dalam rangka larangan mudik Lebaran 1442 H. (foto: ist)

Koramil 06/Selakau bersama instansi terkait memeriksa kendaraan yang akan masuk di wilayah Kabupaten Sambas dalam rangka larangan mudik Lebaran 1442 H. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan batasi 10 ruas jalan di DKI Jakarta, mulai Senin malam (21/6/2021).

Polda Metro Jaya buat kebijakan tersebut, bertujuan untuk mencegah timbulnya keramaian di masa pandemi Covid-19.

Hal itu dipertegas oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Menyangkut semua ini ada beberapa penggal-penggal jalan yang sering terjadi keramaian dan menimbulkan penyebaran Covid-19, nanti akan mulai kita berlakukan pembatasan mobilitas," ungkap Yusri, Senin (21/6/2021).

"Akan ada 10 titik yang dilakukan pembatasan, saya ulangi ya pembatasan," sambungnya.

Untuk diketahui pembatasan mobilitas ini akan dimulai malam nanti pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB.

Adapun 10 ruas jalan yang mengalami penutupan pembatasan mobilitas pengguna jalan, antara lain:

1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)

2. Kemang (Jakarta Selatan)

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan)

4. Sabang (Jakarta Pusat)

5. Cikini Raya (Jakarta Pusat)

6. Asia-Afrika (Jakarta Pusat)

7. Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur)

8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)

9. Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Terkait kebijakan tersebut,  Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang diizinkan melintas.

Adapun kendaraan yang masih boleh melintas terbagi menjadi 4 jenis:

1. Kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat, salah satunya mobil ambulans.

2. Kendaraan yang ingin ke apotek atau ke rumah sakit.

3. kendaraan penghuni hotel.

4. kendaraan pemadam kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin. (cr09)

News Update