TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang membuka kesempatan vaksinasi gratis bagi para warganya yang minimal berusia 18 tahun berjalan (2021) dengan syarat KTP atau Suket domisili Kota Tangerang.
Salah dua persyaratannya yakni bagi warga dalam kota berusia minimal 18 tahun berjalan (2021), jika memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangerang diperbolehkan menggunakan penerbitan Surat Keterangan (SUKET) atau Kartu Tanda Penduduk Sementara.
Sementara itu untuk warga luar kota berusia minimal di atas 61 tahun berjalan (2021) juga diperbolehkan mengikuti program vaksinasi gratis.
Lantas bagaimana cara mendaftarnya? Berikut Langkah-langkahnya.
- Klik link https://vaksinasi.tangerangkota.go.id/
- Pilih daftar
- Masukan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) lalu klik tombol proses
- Masukkan semua data dengan benar termasuk nomor WhatsApp yang bisa dihubungi
- Klik tombol simpan
-
Pemkot Tangerang membuka kesempatan vaksinasi bagi warganya yang berusia minimal 18 tahun berjalan (2021) dengan syarat KTP atau Suket domisili Kota Tangerang.
— About Tangerang (@AboutTNG)
Bagi KTP luar Kota Tangerang hanya untuk lansia 60 tahun keatas.
Pendaftaran:https://t.co/xsryPyeSAl pic.twitter.com/KfVIITSdot - Selanjutnya Anda akan menerima WhatsApp yang berisi bahwa Anda sudah berhasil melakuka pendaftaran
- Tunggu informasi terkait waktu dan lokasi pelaksanaan vaksin dari petugas
- Tunjukkan undangan yang didapat melalui WhatsApp Pemkot serta KTP asli saat melakukan vaksinasi. (cr03)