JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk memperkuat penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam dua pekan ke depan, yakni mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli.
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/06/2021).
Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," ujar Airlangga.
Menko Airlangga mengatakan sejumlah aturan yang akan disesuaikan tersebut antara lain, pengaturan kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen bagi zona merah. Sedangkan untuk daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai.
Selain aturan kegiatan perkantoran, kegiatan belajar mengajar di zona merah juga diwajibkan dilakukan sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM.
Adapun untuk zona lainnya, kegiatan belajar mengajar harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Terkait kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek, dapat beroperasi secara penuh 100 persen.
Hal yang sama berlaku untuk kegiatan konstruksi, di mana tempat konstruksi dan proyek bisa tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20.00, berikut dengan pembatasan pengunjung maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas.
"Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan sisanya take away, atau dibawa pulang. Dan layanan pesan antar pulang juga sesuai dengan (jam) operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," paparnya.
Airlangga mengungkapkan untuk kegiatan ibadah baik di masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, untuk zona merah ditiadakan sampai dengan dinyatakan aman