LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satgas Penanganan Covid-19 Lebak terus menggalakkan Operasi Yustisi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, untuk meningkatkan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Dari pelaksanaan operasi yustisi tersebut, sebanyak lebih dari 20 orang terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan.
Rata-rata pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi kali ini ialah tidak memakai masker yang wajib diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.
Anggota Satgas Dace mengatakan, para pelanggar tersebut selanjutnya didata oleh petugas, sekaligus diberikan masker.
"Kita data para pelanggar tersebut dan memberikan sanksi sosial kepada mereka. Hal tersebut kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang membandel," katanya kepada poskota.co.id saat pelaksanaan operasi yustisi.
Dace mengatakan, Satgas Covid-19 Lebak sendiri akan terus melakukan operasi yustisi, guna mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Terlebih saat ini, Kabupaten Lebak kembali masuk dalam zona oranye dengan tingkat penyebaran covid-19 kategori tinggi.
"Operasi ini akan terus digencarkan hingga masyarakat patuh akan prokes yang jadi kewajiban di masa Pandemi Covid-19 ini," ujarnya, seperti dikutip poskota.co.id di lokasi operasi yustisi.
Dikatakanya, tingkat kesadaran masyarakat sendiri terhadap penerpaan protokol kesehatan kembali menurun.
"Banyak masyarakat yang mengaku jenuh menggunakan masker saat beraktifitas," ungkapnya.
Untuk itu, Dace tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Hal tersebut perlu dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak.